Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 62: Satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 62: Satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 62: Satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.
© All Rights Reserved By Bidang SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Aceh